Untuk cek merek sudah dipakai atau belum oleh orang lain: www.dgip.go.id bisa juga di www.e-statushki.dgip.go.id. Tapi kita gunakan www.dgip.go.id.
Pilih kotak paling kanan atas: LAMAN RESMI DJKI
Pilih penelusuran merek asean.
Di bagian find term, ketik nama logo yang ingin bapak ibu ajukan utk pendaftaran merek.
Semoga logo atau merek bapak ibu belum ada yang menggunakan ya..
Pertanyaan yang muncul..
1. Tanya: Maaf mba, sy sedikit bingung dgn istilah etiket, logo, dan stiker. Apakah stiker merk yg dimaksud itu yg ditempel di produk? Krn sy punya font tulisan label di stiker beda dgn logo cap/stempel.
Jawab: Bukan yang di tempeli di produk pak. Tapi khusus logonya saja. Bukan yang ditempeli di produk yang biasanya menampilkan logo dan gambar2 makanan.
Semestinya logo di stempel dan logo di produk sama ya pak. Kalau seperti ini, terserah bapak mau mengajukan yang mana.
2. Kalau nama sama, logo beda gimana?
3. Kalau nama beda, logo mirip, gimana?
No comments:
Post a Comment