Tuesday, September 12, 2017

Tatacara Mengisi Form HAKI untuk Hak Merek

Jangan lupa masukkan form dari word. Agar bisa di download orang. Caranya download google drive dulu. Utk lebih jelas lihat tutorial youtube.


Haki atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek. Di bawah ini yang akan saya paparkan adalah cara mengisi formulir pengajuan Haki untuk Merek.

Sebelumnya sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu merek, dan kenapa harus didaftarkan. Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.    
Merek adalah kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Fungsi merek dalam persaingan usaha adalah sebagai pembeda, jaminan reputasi, agar mudah dikenali ketika berpromosi, dan jika sudah dikenal mudah mengundang minat investor.

Jika anda sudah memiliki atau menentukan nama merek atau lambang merek untuk produk anda, sebaiknya merek tersebut anda daftarkan untuk mendapatkan hak HAKI (hak merek). Mendaftarkan merek berguna agar merek anda tidak diklaim atau digunakan oleh orang lain. Dan jika ada yang menggunakan, mereka bisa anda perkarakan. Akan sayang sekali jika anda sudah berusaha membesarkan merek anda, namun tidak anda daftarkan. Bisa saja ada yang terlebih dahulu (atau diam-diam, walaupun tidak etis) mendaftarkan merek anda untuk produknya. Dan anda yang masih menggunakan merek tersebutlah yang justru bisa diperkarakan. 

Tanpa panjang lebar, berikut dijelaskan tatacara pengisian formulir pendaftaran merek dan berkas-berkas lain yang diperlukan;

1. Formulir Pendaftaran Merek:
- Diketik dengan komputer, bukan ditulis tangan.
- Buat 4 kali (empat lembar) di kertas F4 (folio) : 21.6 cm x 33 cm.
- Ditempeli etiket / stiker logo produk di bagian etiket merek. (ukuran sticker min 2x2 cm, max: 9x9 cm).
- Ditandatangani di bagian kanan bawah di tiap lembarnya.





Pada form ini, terdapat isian KELAS BARANG/JASA. Ini harus diisi dengan angka sesuai kelas barang/jasa atau produk anda yang ingin didaftarkan mereknya.

Untuk melihat produk anda ada pada kelas berapa, silahkan cek link ini:

2. Surat Pernyataan:
- Diketik komputer, bukan ditulis tangan.
- Buat 1 lembar saja di kertas F4.
- Tanda Tangan di atas materai.

3. Biodata / Identitas UMKM:
Boleh ditulis tangan.

4. Menyertakan 24 lembar etiket / stiker merek. Harus stiker, bukan sekedar kertas print. Karena pertimbangan kemudahan pemberkasan di kementerian. (Ukuran minimal 2x2 cm, max 9x9 cm).

Jadi, cetak stiker merek anda sebanyak 28 piece. 4 stiker ditempelkan di masing-masing lembaran Formulir Pendaftaran Merek. Sisanya 24 stiker dimasukkan ke dalam plastik kecil. 
Stiker / etiket biasanya dibuat di percetakan. Jangan lupa, warna-warna logo di stiker harus sesuai warna logo sebenarnya.

5. Fotokopi KTP dan NPWP.



Jadi akan ada 6 lembar kertas, 1 lembar fotokopi ktp dan 1 lembar fotokopi NPWP, dan seplastik stiker. Masukkan ke dalam amplop.




Dan jangan lupa, yang PALING PENTING diantara itu semua, anda harus pastikan dulu bahwa logo yang anda ajukan belum ada yang menggunakan. Lihat postingan sebelumnya.
https://semutikertas.blogspot.co.id/2017/09/cara-mengecek-nama-apakah-sudah-ada-yg.html?m=1




Cara mengecek nama apakah sudah ada yg mendaftarkan haki

Cek apakah merek sudah dipakai orang lain


Untuk cek merek sudah dipakai atau belum oleh orang lain: www.dgip.go.id bisa juga di www.e-statushki.dgip.go.id. Tapi kita gunakan www.dgip.go.id.

Pilih kotak paling kanan atas: LAMAN RESMI DJKI

Pilih penelusuran merek asean. 


Di bagian find term, ketik nama logo yang ingin bapak ibu ajukan utk pendaftaran merek.

Semoga logo atau merek bapak ibu belum ada yang menggunakan ya..

Pertanyaan yang muncul..

1. Tanya: Maaf mba, sy sedikit bingung dgn istilah etiket, logo, dan stiker. Apakah stiker merk yg dimaksud itu yg ditempel di produk? Krn sy punya font tulisan label di stiker beda dgn logo cap/stempel.
Jawab: Bukan yang di tempeli di produk pak. Tapi khusus logonya saja. Bukan yang ditempeli di produk yang biasanya menampilkan logo dan gambar2 makanan.

Semestinya logo di stempel dan logo di produk sama ya pak. Kalau seperti ini, terserah bapak mau mengajukan yang mana.

2. Kalau nama sama, logo beda gimana? 
3. Kalau nama beda, logo mirip, gimana?

Rapat dan audiensi pelatihan packaging dan haki

Bbrp kegiatan dimasukkan